Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2016
Alokasi & HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2016
Artikel – Apa itu pupuk bersubsidi? Apa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi ?
Secara umum pengertian pupuk bersubsidi adalah semua jenis pupuk yang yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Produsen pupuk bersubsidi adalah perusahaan-perusahaan yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk subsidi hingga ke konsumen terakhir, yaitu petani. Produsen atau perusahaan yang dimaksud mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah dalam pengadaan pupuk bersubsidi, sehingga harga pupuk bersubsidi jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pupuk non-subsidi. Pengadaan pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk mengurangi beban petani dengan harapan petani dapat meningkatkan produksi hasil pertaniannya.
Jenis Pupuk Bersubsidi
Jenis-jenis pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah antara lain pupuk Urea, pupuk SP-36, pupuk ZA, pupuk NPK dan pupuk Organik. Pupuk subsidi tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan yang ditunjuk pemerintah secara resmi, yaitu PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT. Pupuk Petrokimia Gresik. Pupuk subsidi hasil produksi mereka wajib memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam pasal 2 ayat 1,2 dan 3 peraturan Memperindag tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian menyebutkan (1).
Pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredaraanya, (2). Pengawasan peredaran pupuk meliputi pengawasan terhadap jumlah, mutu, alokasi, wilayah, harga eceran tertinggi dan sistem distribusi, (3). Penetapan jumlah, alokasi, wilayah dan sistem distribusi dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2016
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2016 ini telah ditetapkan Kementrian Pertanian (Kementan) pada akhir tahun 2015 lalu. Mengacu pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan tersebut. HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik.
Dalam surat tersebut dinyatakan, guna meminimalkan penyelewengan pupuk bersubsidi, kemasan pupuk bersubsidi tersebut diberi label tambahan berwarna merah, yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus dengan bertuliskan “pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan“. Khusus penyediaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (oranye).
Pada tahun 2016 ini pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton yang terdiri dari 5 jenis pupuk yaitu pupuk Urea, pupuk SP-36, pupuk ZA, pupuk NPK dan pupuk Organik. Dengan rincian alokasi masing-masing jenis pupuk adalah sebagai berikut :
No | Jenis Pupuk | Alokasi |
---|---|---|
1 | Pupuk Urea | 4.1 juta ton |
2 | Pupuk SP-36 | 0.85 juta ton |
3 | Pupuk ZA | 1.05 juta ton |
4 | Pupuk NPK | 2.55 juta ton |
5 | Pupuk Organik | 1 juta ton |
Jumlah Total | 9.55 juta ton |
Kelima jenis pupuk bersubsidi tersebut tersedia dalam kemasan 40 dan 50 kg/sak. Dengan rincian sebagai berikut :
1 | Pupuk Urea | = | 50 kg |
---|---|---|---|
2 | Pupuk SP-36 | = | 50 kg |
3 | Pupuk ZA | = | 50 kg |
4 | Pupu NPK | = | 50 kg |
5 | Pupuk Organik | = | 40 kg |
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2016
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2016 ini ditetapkan sebagai berikut :
1 | Pupuk Urea | = | Rp. | 1.800; per kg |
---|---|---|---|---|
2 | Pupuk SP-36 | = | Rp. | 2.000; per kg |
3 | Pupuk ZA | = | Rp. | 1.400; per kg |
4 | Pupu NPK | = | Rp. | 2.300; per kg |
5 | Pupuk Organik | = | Rp. | 500; per kg |
Jumlah alokasi pupuk bersubsidi dan harga eceran tertinggi (HET) masih sama dan tidak ada kenaikan jika dibandingkan dengan alokasi dan HET tahun 2015 lalu. Demikian tentang alkasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat….
Salam mitalom !!!