Pengertian, Prinsip Dasar dan Konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Prinsip Dasar Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Artikel – Hama dan penyakit tanaman adalah semua jenis organisme pengganggu tanaman yang dapat menimbulkan kerusakan fisik yang dianggap merugikan dan tidak diinginkan kehadirannya dalam kegiatan bercocok tanam. Dalam dunia pertanian istilah hama sering dikonotasikan sebagai organisme pengganggu tanaman yang kasat mata, yaitu hewan. Misalnya adalah hama kutu, belalang, burung dan lain sebagainya. Sementara penyakit sering diartikan sebagai bentuk kerusakan fisik tanaman yang disebabkan oleh organisme tidak kasat mata, yaitu bakteri dan jamur. Untuk mencegah kerugian atau melindungi tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit diperlukan tindakan pencegahan dan pengendalian secara tepat dan benar. Namun sayangnya, hingga saat ini banyak diantara kita masih menganggap pestisida sintetis kimia adalah satu-satunya solusi untuk melindungi tanaman dari kerusakan. Padahal penggunaan pestisida kimia memiliki dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Pestisida kimia jika digunakan secara terus menerus dan tidak terkendali dapat menyebabkan resistensi hama terhadap suatu bahan aktif pestisida. Lebih parahnya lagi, aplikasi pestisida kimia dapat menimbulkan resurjensi hama, yaitu peledakan atau peningkatan populasi hama secara cepat. Untuk menyelamatkan manusia dan lingkungan dari efek negatif pestisida kimia maka diperlukan sebuah konsep pengendalian hama yang sehat dan ramah lingkungan yang dikenal sebagai sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
A. Pengertian Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Apa itu PHT? Apa yang dimaksud dengan sistem pengendalian hama terpadu? Pengertian Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah suatu konsep atau cara berpikir dalam upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan hama dengan menerapkan berbagai teknik pengendalian yang dipadukan dalam satu kesatuan untuk mencegah kerusakan tanaman dan timbulnya kerugian secara ekonomis serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem. Dengan kata lain, pengendalian hama terpadu adalah pengendalian hama dan penyakit tanaman dengan pendekatan ekologi yang bersifat multi-disiplin untuk mengelola populasi hama dan penyakit dengan menerapkan berbagai teknik pengendalian yang kompatibel.
Konsep pengendalian hama terpadu (PHT) diperlukan untuk menjamin proses pembangunan pertanian dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan menjamin kesehatan manusia. Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) merupakan suatu teknologi pertanian yang lebih bersahabat dengan alam, memantapkan taraf produksi yang telah dicapai dan meningkatkan efesiensi input. Konsep PHT adalah suatu sistem pengendalian hama dan penyakit tanaman yang menggunakan pendekatan ekologi, oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang biologi dan ekologi hama dan penyakit.
B. 4 Prinsip Dasar Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) memiliki 4 prinsip dasar yang mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan serta mendorong penerapan PHT secara nasional untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Empat prinsip dasar dalam penerapan PHT tersebut adalah sebagai berikut ;
1). Budidaya Tanaman Sehat
Tanaman yang sehat memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit. Tanaman sehat juga memiliki kemampuan lebih cepat dalam mengatasi dan memulihkan dirinya sendiri dari kerusakan akibat serangan hama dan penyakit tersebut. Untuk memperoleh tanaman yang sehat perlu memperhatiakn varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.
2). Memanfaatkan Musuh Alami
Musuh alami atau agens hayati terbukti mampu menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pengendalian hama dan penyakit dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tolok ukur dalam sistem PHT. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi peledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.
3). Pengamatan dan Pemantauan Rutin
Dalam sistem pengendalian hama terpadu (PHT), pengamatan dan pemantauan perkembangan populasi hama merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani. Pengamatan dan pemantauan harus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui. Hasil pemantauan dan pengamatan digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.
4). Petani sebagai Ahli PHT
Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) sebaiknya dikembangkan oleh petani sendiri, karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. Setiap wilayah atau daerah memiliki ekosistem yang berbeda-beda, sehingga suatu sistem PHT yang dikembangkan pada wilayah tertentu belum tentu cocok jika diterapkan pada wilayah lainnya. Agar setiap petani mampu menerapkan PHT diwilayahnya masing-masing, maka setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini peran aktif instansi terkait dalam memasyarakatkan PHT sangat diperlukan.
C. Ciri-ciri Sistem Pengendalian Hama terpadu (PHT)
Pengendalian hama terpadu merupakan sistem pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Oleh karena itu suatu konsep pengendalian hama dapat dikatakan sebagai sistem PHT jika mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang ramah lingkungan, dengan ciri-ciri sebagai berikut ;
1). Penerapan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dilakukan secara bersistem, terpadu dan terkoordinasi dengan baik,
2). Sasarannya adalah produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak lingkungan hidup dan aman bagi kesehatan manusia,
3). Mempertahankan produksi dan mengedepankan kualitas produk pertanian,
4). Mempertahankan populasi hama atau tingkat serangan hama dibaah AE/AK/AT,
5). Mengurangi dan membatasi penggunaan pestisida kimia,
6). Penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir apabila teknik pengendalian yang ramah lingkungan tidak mampu mengatasi.
D. Komponen Penting Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Terdapat 7 komponen dalam penerapan pengendalian hama terpadu (PHT), yaitu sebagai berikut ;
1). Pengendalian Secara Fisik
Pengendalian hama secara fisik merupakan upaya atau usaha dalam memanfaatkan atau mengubah faktor lingkungan fisik sehingga dapat menurunkan populasi hama dan penyakit. Tindakan pengendalian hama secara fisik dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu ; pemanasan, pembakaran, pendinginan, pembasahan, pengeringan, lampu perangkap, radiasi sinar infra merah, gelombang suara dan penghalang/pagar/barier.
2). Pengendalian Secara Mekanik
Pengendalian hama dan penyakit secara mekanik yaitu pengendalian yang dilakukan secara manual oleh manusia. Pengendalian secara mekanik dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, membutuhkan tenaga kerja yang banyak dan waktu yang lama, efektifitas dan efesiensinya rendah, tetapi tidak berpengaruh negatif terhadap lingkungan. Beberapa contoh tindakan secara mekanik dalam pengendalian hama antara lain sebagai berikut :
a). Pengumpulan hama dan telurnya menggunakan tangan,
b). Rogesan, yaitu pemotongan pucuk tebu yang terserang penggerek pucuk tebu (Schirpophaga nivella),
c). Memangkas cabang, ranting atau bagian tanaman lainnya yang terserang hama atau penyakit,
d). Rampasan, yaitu pengumpulan seluruh buah ketika terjadi serangan berat penggerek buah kopi (Stephanoderes hampei),
e). Gropyokan, yaitu perburuan hama tikus disuatu daerah yang luas secara serentak,
f). Pemasangan perangkap hama,
g). Pembungkusan buah
3). Pengendalian Kultur Teknik
Pengendalian hama dan penyakit secara kultur teknik yaitu pengendalian hama dan penyakit melalui sistem atau cara dalam bercocok tanam. Beberapa tindakan dalam cara bercocok tanam yang dapat mengurangi atau menekan populasi dan serangan hama antara lain sebagai berikut ;
a). Mengurangi kesesuaian ekosistem hama dengan melakukan sanitasi, modifikasi inang, pengelolaan air, dan pengolahan lahan,
b). Mengganggu kontinuitas penyediaan keperluan hidup hama, yaitu dilakukan dengan cara pergiliran tanaman, pemberoan dan penanaman serempak pada suatu ilayah yang luas,
c). Pengalihan populasi hama menjauhi pertanaman, misalnya dengan menanam tanaman perangkap,
d). Pengurangan dampak kerusakan oleh hama dengan cara mengubah toleransi inang.
4). Pengendalian dengan Varietas Tahan
Yaitu mengurangi atau menekan populasi hama, serangan dan tingkat kerusakan tanaman dengan menanam varietas yang tahan hama ataupun penyakit. Teknik ini sudak sejak lama diterapkan oleh petani. Keuntungan teknik ini adalah tidak membutuhkan biaya yang mahal, efektif dan aman bagi lingkungan.
Akan tetapi pengendalian dengan varietas tahan juga memiliki kelemahan dan kekurangan, yaitu harga benih/bibit yang mahal. Jika ditanam dalam jangka waktu yang panjang, sifat ketahanannya patah.
5). Pengendalian Secara Hayati
Pengendalian secara hayati adalah pengendalian hama atau penyakit dengan memanfaatkan agens hayati (musuh alami) yaitu predator, parasitoid, maupun patogen hama. Contohnya adalah sebagai berikut ;
a). Predator (binatang yang ukuran tubuhnya lebih besar sebagai pemangsa yang memakan binatang yang lebih kecil sebagai mangsa) ; contohnya memanfaatkan ular sebagai predator hama tikus atau kumbang Coccinelid sebagai pemangsa kutu daun.
b). Parasitoid (binatang yang hidup diatas atau didalam tubuh binatang lain yang lebih besar yang merupakan inangnya) ; contoh Trichoderma sp, sebagai parasit telur penggerek batang padi.
c). Patogen hama (mikroorganisme penyebab penyakit organisme hama), organisme tersebut meliputi nematoda, protozoa, rikettsia, bakteri atau virus ; contoh Paecilomyces sp. jamur patogen telur nematoda puru akar.
6). Pengendalian dengan Peraturan / Regulasi / Karantina
Pengendalian dengan peraturan perundangan yaitu pencegahan penyebaran / perpindahan dan penularan organisme pengganggu tanaman melalui kebijakan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum pencegahan dengan peraturan adalah sebagai berikut ;
1. UU No. 16 Th 1992 : Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
2. PP No. 6 Th 1995 : Perlindungan Tanaman
3. PP No. 14 Th 2000 : Karantina Tumbuhan
Contoh pengendalian hama dengan peraturan adalah pelarangan pengiriman benih kentang dari Batu, Malang ke daerah lain yang belum terserang Nematoda Sista Kentang (Globodera rostochiensis).
7. Pengendalian Secara Kimiawi
Pengendalian hama dan penyakit tanaman secara kimiawi menggunakan pestisida sintetis kimia adalah alternatif terakhir apabila cara-cara pengendalian yang lain tidak mampu mengatasi peningkatan populasi hama yang telah melampaui ambang kendali. Tujuan penggunaan pestisida merupakan koreksi untuk menurunkan populasi hama atau penyakit sampai pada batas keseimbangan. Penggunaan pestisida juga harus tepat sasaran, tepat dosis dan tepat waktu.
Demikian tentang “Pengendalian Hama Terpadu“. Semog bermnfaat….
Dari berbagai sumber
Salam mitom !!!