Daftar Harga Pupuk Bersubsidi

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi

Artikel – Tiga hari yang lalu saya membeli pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp. 4000/kg. Sedangkan pupuk non subsidi dijual dengan harga Rp. 5000/kg, saya bertanya kepada si penjual pupuk “Kok mahal amat pupuk subsidi, masa selisihnya cuma seribu sama pupuk non subsidi?”. “Memang segitu mas harganya, saya modalnya aja udah tinggi” jawab sipenjual. Yah,,sudahlah ngapain juga protes semua toko juga menjual dengan harga segitu. Sebelumnya saya mendatangi 3 toko pertanian yang lain, sama saja mereka juga menjual Rp. 4000/kg. Akhirnya pada toko keempat saya beli juga, walaupun dalam hati saya protes. Tapi apalah guna, pupuk subsidi memang selalu dijual dengan harga yang sangat jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk pupuk urea, pemerintah menetapkan HET hanya Rp. 1800/kg atau Rp. 90.000/sak (kemasan 50 kg).

Berapa sebenarnya harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah?

Ada apa sebenarnya hingga pupuk bersubsidi begitu mahal sampai ke petani?
Entahlah, yang jelas kita tinggal di Indonesia yang manusianya pemakan segalanya. Bukan hanya nasi, pupuk juga di”makan”. Banyak sekali mafia dan oknum yang mengambil keuntungan dengan cara yang tidak terpuji. Kita hanya bisa pasrah, karena petani itu rakyat kecil yang lemah dan selalu tertindas. Namun jangan malu jadi petani, banggalah jadi petani.

Ditempat saya 1 kg pupuk urea bersubsidi bisa didapatkan dengan menukar empat lembar uang seribuan. Ditempat saudara berapa? lebih mahal? lebih murah? atau standar? Pupuk subsidi bukan hanya urea, ada SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik. Sebenarnya pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang menurut saya sangat terjangkau petani. Berikut ini kutipan Permentan tentang HET pupuk bersubsidi :

BAB I
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI

Pasal 12

(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

- Pupuk Urea = Rp. 1.800; per kg
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000; per kg
- Pupuk ZA = Rp. 1.400; per kg
- Pupu NPK = Rp. 2.300; per kg
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg

(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh Petani, Petambak dan/atau Kelompok Tani di Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :

- Pupuk Urea = 50 kg
- Pupuk SP-36 = 50 kg
- Pupuk ZA = 50 kg
- Pupu NPK = 50 kg
- Pupuk Organik = 40 kg

*Kutipan Permentan tentang HET pupuk bersubsidi

Sebenarnya Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah cukup murah dan sangat terjangkau. Akan tetapi setelah melewati “banyak pintu” harga jadi membengkak dan tentu saja sangat memberatkan petani. Dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan pengawasan hingga ke tingkat bawah agar pupuk bersubsidi bisa dinikmati oleh petani.

Salam mitalom !!!