Apa Itu e-RDKK? Inilah Fungsi dan Manfaat RDKK Pupuk Subsidi 2021

Apa Kepanjangan dari RDKK?

Apa itu RDKK?

RDKK pupuk adalah dokumen yang berisi nama petani penerima pupuk bersubsidi, alamat petani, luas lahan (sesuai peraturan maksimal 2 Ha), kebutuhan pupuk bersubsidi dalam musim tanam 1, 2 dan 3 (satu tahun 3 kali tanam).

Sedangkan kepanjanagn dari RDKK sendiri adalah “Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok”. RDKK disusun oleh ketua kelompok tani didampingi petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di lokasi masing-masing.

Ketepatan penyusunan RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi.

Bagaimana Mekanisme Pemberian Alokasi Pupuk Subsidi?

Mekanisme pemberian alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kelompok tani didampingi petugas menyusun RDKK yaitu dokumen yang berisi nama petani penerima pupuk subsidi, alamat petani, luas sawah (sesuai peraturan maksimal luas 2 hektar), kebutuhan pupuk subsidi dalam musim tanam 1,2 dan 3 (satu tahun tiga kali tanam).

2. Dinas Pertanian Kabupaten merekapitulasi semua usulan kebutuhan pupuk subsidi yang dituangkan dalam RDKK pupuk subsidi dan mengirimkan rekapitulasi tersebut secara berjenjang ke Dinas Pertanian Provinsi serta kepada Kementerian Pertanian RI.

3. Kementerian Pertanian RI menetapkan alokasi pupuk subsidi sesuai kemampuan anggaran pemerintah sehingga tidak semua usulan yang tertuang dalam RDKK bisa direalisasikan.

Contoh RDKK pupuk bersubsidi/mitalom.com

Apa Itu e-RDKK?

e-RDKK adalah sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk. Dahulu data RDKK dilakukan secara manual, namun data manual tersebut rawan dan berpotensi besar melahirkan kecurangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

Untuk mencegah penyelewengan distribusi pupuk subsidi maka pemerintah membuat sistem elektronik RDKK atau disingkat e-RDKK.

Data RDKK manual berpotensi melahirkan penyelewengan, misalnya bisa muncul data ganda melalui validasi manual atau data fiktif yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga tidak merata pembagian pupuk subsidinya.

Dengan sistem elektronik e-RDKK penyelewengan dan kecurangan distribusi pupuk bisa diminimalisir karena mengacu pada NIK (nomor induk kependudukan) pada e-KTP yang efektif mencegah data ganda.

Fungsi dan Manfaat e-RDKK

Fungsi dan manfaat e-RDKK antara lain meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk subsidi, mencegah data ganda dan mencegah penyelewengan pupuk.

Manfaat lainnya adalah memudahkan pemerintah dalam megalokasikan pupuk subsidi kepada petani dan mencegah penumbunan pupuk oleh petani karena petani hanya boleh membeli pupuk sesuai dengan kuota yang ada pada kartu tani.

Dikutip dari jpnn.com, Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020. Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

“Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya,” ujar Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo

Menteri pertanian Syarul Yasin Limpo menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. “Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelas Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.(Dari berbagai sumber)