Pedoman Teknis Optimalisasi Reproduksi & Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi dan Kerbau

Pedoman Teknis Optimalisasi Reproduksi & Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016

Budidaya Peternakan – Dalam rangka mendukung Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat, diperlukan upaya strategis percepatan peningkatan populasi melalui “Gertak/sinkronisasi Berahi dan optimalisasi Inseminasi Buatan (GBIB) serta penanggulangan gangguan reproduksi (GANGREP) pada ternak sapi/kerbau tahun 2015. Langkah tindak lanjut kegiatan diatas perlu dilaksanakan kegiatan “Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016” dalam bentuk pelayanan teknis reproduksi dan kesehatan reproduksi ternak sapi dan kerbau yang terpadu untuk mengawal pencapaian outcome GBIB-Gangrep yaitu diperolehnya data kebuntingan ternak yang telah ditangani gangguan reproduksi dan data kelahiran ternak pada tahun 2016.

Tujuan akhir dari kegiatan “Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi (GANGREP) Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016″ diarahkan untuk penguatan sistem pelayanan teknis yang mencakup penguatan kinerja kelembagaan unit kerja teknis, penguatan kompetensi/kinerja petugas teknis, sehingga pencapaian kinerja outcome dapat tercapai melalui integrasi beberapa kinerja output kegiatan Agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana, memudahkan dalam koordinasi dan sebagai acuan pelaksanaan serta pembiayaan di lapangan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyusun “Pedoman Teknis Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016”.

Pengertian PROGRAM GANGREP, OPTIMASI PRODUKSI dan GBIB

Pengertian Program Gangrep (Gangguan Reproduksi) adalah program penanganan gangguan reproduksi pada ternak sapi/kerbau jantan maupun betina. Yang dimaksud gangguan reproduksi (Gangrep) meliputi perubahan fungsi normal reproduksi baik jantan maupun betina yang disebabkan oleh penyakit infeksius dan non infeksius. Status gangguan reproduksi ditetapkan berdasarkan diagnosa klinis dan/atau laboratoris, antara lain tidak bunting setelah dilakukan IB.

Pengertian Optimalisasi Reproduksi adalah rangkaian kegiatan untuk meningkatkan populasi ternak dengan mengoptimalkan manajemen teknologi reproduksi (inseminasi buatan dan sinkronisasi berahi), pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan penanganan kelahiran.

Pengertian GBIB (Gertak/sinkronisasi Berahi dan optimalisasi Inseminasi Buatan) adalah kegiatan percepatan peningkatan populasi melalui sinkronisasi berahi dan optimalisasi inseminasi buatan.

Pengertian Gertak Berahi/Sinkronisasi (penyerentakan) Berahi adalah upaya menimbulkan berahi menggunakan preparat hormon agar terjadi ovulasi yang subur pada sekelompok ternak dan memenuhi persyaratan tertentu.

Pengertian Inseminasi Buatan (IB) adalah teknik memasukkan mani/semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.

Pelaksanaan Kegiatan Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016

Kegiatan Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016 merupakan keberlanjutan  kegiatan GBIB dan Gangrep yang bertujuan untuk mengawal tercapainya target output dan outcome dari kegiatan GBIB dan Gangrep tahun 2015 yaitu pemeliharaan data ternak, pemantauan serta pengawalan kebuntingan dan kelahiran ternak. Selain itu, tujuan berikutnya adalah untuk mengoptimalkan kegiatan yang bersifat reguler, yang terdiri dari kegiatan Sinkronisasi/Penyerentakan Berahi, Optimalisasi IB dan Penanganan
Gangguan Reproduksi.

Kegiatan lanjutan ini diharapkan dapat memanfaatkan fungsi kinerja unit kerja dan petugas tingkat lapangan secara optimal, dan pelaksanaannya berintegrasi secara konsisten. Mekanisme kerja yang dilaksanakan pada kegiatan Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi dirancang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan IB reguler untuk lebih mengoptimalkan kegiatan percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau

Kegiatan Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain sebagai berikut ;

1.    Tahapan Persiapan

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan optimaslisasi reproduksi dan penanganan gangguan reproduksi pada ternak sapi/kerbau tahun 2016 diperlukan persiapan, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sebagai berikut:

a).    Penetapan Tim Pusat dan Tim Teknis
b).    Penyusunan Pedoman Teknis
c).    Sosialisasi Pedoman
d).    Workshop Manajemen Layanan Reproduksi
e).    Koordinasi tingkat Pusat dan Provinsi
f).    Pendataan dan pemetaan wilayah
g).    Distribusi Semen beku dan Pengadaan N2 Cair
h).    Pengadaan dan distribusi obat hewan dan hormon

2.    Tahapan Pelaksanaan

Mekanisme kerja teknis lapangan dilakukan berbasis manajemen reproduksi yang pelaksanaannya sesuai dengan Skema Pelaksanaan Teknis Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016 sebagai berikut:

a).    Inventarisasi Ternak Pasca Inseminasi Buatan (IB)
b).    Pemeriksaan Kebuntingan
c).    Sinkronisasi (penyerentakan) Berahi
d).    Pelayanan IB
e).    Penanganan Gangguan Reproduksi
f).    Pencatatan, Pemantauan dan Penanganan Kelahiran
g).    Perencanaan Panen Pedet

3.    Evaluasi dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dimaksudkan untuk mengetahui secara akurat realisasi kegiatan serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan secara berkala dan dikoordinasi oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi diformulasikan dalam bentuk laporan, merupakan data dan informasi untuk bahan koreksi pelaksanaan kegiatan serta untuk perbaikan kegiatan di masa yang akan datang.

Pelaporan dilakukan secara berjenjang untuk mengetahui perkembangan kinerja kegiatan, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Petugas di lapangan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulan di minggu pertama bulan berikutnya kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Provinsi;

2. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari petugas di lapangan untuk disampaikan ke Dinas Provinsi setiap bulan;

3. Dinas Provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari Kabupaten/Kota dan selanjutnya setiap triwulan menyampaikan kepada Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Kesehatan Hewan cq. UPT koordinator pelaksana masing–masing propinsi;

4. Koordinator pelaksana melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari Kabupaten/Kota dan selanjutnya menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, dan Direktur Kesehatan Hewan.

Pedoman Teknis Optimalisasi Reproduksi dan Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016 ini disusun untuk dijadikan acuan oleh pelaksana kegiatan baik ditingkat pusat maupun daerah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di tingkat lapangan. Hal –hal yang bersifat spesifik dan yang belum diatur dalam Pedoman ini perlu ditindaklanjuti dan dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Juklak dan Juknis yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Diharapkan dengan adanya Pedoman Teknis ini, semua pelaksana kegiatan di tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota, dan kelompok pelaksana serta stakeholder terkait dapat melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara baik dan benar.”Pedoman Teknis Optimasi Reproduksi & Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau” secara lengkap silahkan lihat pada sumber.

Sumber : “Pedoman Teknis Optimalisasi Reproduksi & Penanganan Gangguan Reproduksi Pada Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2016” – Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian

Salam mitalom !!!