Cara Menyusun dan Mengisi Formulir RDKK Pupuk Bersubsidi 2021

Teknis Menyusun dan Pengajuan RDKK Pupuk Subsidi

Artikel – Pupuk merupakan salah satu faktor terpenting dalam peningkatan mutu dan kuantitas produksi pertanian.

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah selalu berupaya untuk melakukan berbagai resolusi/deregulasi kebijakan dibidang pupuk untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam penyediaan pupuk.

Kebijakan tersebut salah satunya adalah pemberian subsidi harga pupuk bagi petani, sehingga petani mudah mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya dengan harga yang sangat terjangkau.

Untuk meningkatkan efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan riil petani, kebutuhan pupuk harus disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Untuk Apa RDKK Pupuk Bersubsidi Dibuat?

Untuk memberikan panduan kepada Petugas Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota agar dapat membimbing kelompok tani dalam merencanakan kebutuhan riil sarana produksi, khususnya pupuk bersubsidi baik untuk sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan peternakan dan pertambakan dalam suatu format RDKK.

Teknis Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi

Dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di lini IV ke kelompok tani/petani, maka perlu dilakukan perencanaan kebutuhan pupuk yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, khususnya pada Lampiran II telah diatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Apa Manfaat dari RDKK Pupuk Bersubsidi?

1. Terdatanya kebutuhan sarana produksi, khususnya pupuk bersubsidi di tingkat kelompok petani secara riil, dalam format RDKK.
2. Terbinanya petani dalam berusahatani secara terencana khususnya menyusun RDKK secara mandiri berkesinambungan.
3. Tersedianya data RDKK guna mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya menurut azas 6 (enam) tepat (jumlah, jenis, mutu, waktu, tempat dan harga).

Bagaimana Cara Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi?

Penyusunan RDKK dilakukan secara bertahap dan berjenjang, mulai dari penyusunan di tingkat kelompok tani sampai dengan rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional (Pusat).

Oleh karena itu, Satuan Kerja Dinas Pertanian/Perkebunan/Peternakan Provinsi harus membentuk Tim Pelaksana Teknis dengan melibatkan Penyuluh atau Petugas yang berwenang di setiap tahapan dan tingkatan, sebagai berikut:

1. Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh sebagai penanggungjawab penyusunan RDKK di tingkat kelompok tani;
2. Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan Kepala Desa/Lurah sebagai penanggungjawab pengesahan RDKK ditingkat desa/kelurahan;
3. Kepala Cabang Dinas (KCD)/ Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Perkebunan Peternakan Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kecamatan sebagai penanggungjawab rekapitulasi RDKK di tingkat Kecamatan
4. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan,Peternakan dan Perikanan Kabupaten/Kota serta Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan sebagai penanggungjawab rekapitulasi RDKK di tingkat Kabupaten/Kota;
5. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Provinsi dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan sebagai penanggungjawab rekapitulasi RDKK di tingkat Provinsi.

Tahapan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi ;

a). Pertemuan pengurus kelompok tani yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya.
b). Pertemuan pengurus kelompok tani untuk membahas dan merumuskan RDKK dengan menampung hasil musyawarah anggota kelompok tani tentang rencana kebutuhan kelompok tani.
c). Musyawarah anggota-anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua dan/atau pengurus untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang akan dibeli dan digunakan dari tiap anggota kelompok tani dengann menetapkan jumlah, jenis pupuk, jenis omoditas dan waktu pupuk tersebut dibutuhkan.
d). Penyuluh pendamping meneliti kelengkapan dan kebenaran data RDKK agar sesuai dengan kebutuhan riil.
e). Setelah RDKK diisi lengkap, kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Ketua kelompok tani dan diketahui oleh Penyuluh pendamping.

Tahap Perbanyakan dan Pengiriman RDKK

Proses perbanyakan atau penggandaan dan pengiriman RDKK sesuai kebutuhan dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1). RDKK setelah ditandatangani, diperbanyak (copy) rangkap 5 (lima) dan dikirim kepada
Penyalur/Pengecer resmi (sebagai pesanan pupuk), Kepala Desa/Lurah, Penyuluh, Ketua Gapoktan dan Ketua kelompok tani.
2). RDKK disusun paling lambat awal bulan Pebruari
3). RDKK dibuat rangkap 5 (lima), untuk: Pengecer pupuk bersubsidi resmi, Kepala Desa/Lurah, Ketua Gapoktan, Penyuluh dan arsip Poktan
4). RDKK dapat digunakan sebagai instrumen pesanan pupuk bersubsidi di penyalur/pengecer resmi di Lini IV.

Bagaimana Cara Mengisi Formulir RDKK Kelompok Tani (RDKK Pupuk Bersubsidi)?

Pada formulir RDKK terdapat kolom-kolom yang harus diisi sesuai dengan peruntukannya, yaitu kolom kelompok tani, gapoktan, desa/kelurahan, komoditas, nama petani dan kebutuhan pupuk yang diperlukan.

Formulir RDKK pupuk bersubsidi

Berikut cara mengisi formulir RDKK Pupuk Bersubsidi :

1. Kelompok Tani : diisi nama kelompok tani
2. Gapoktan : diisi nama gapoktan
3. Desa/Kelurahan : diisi nama Desa atau Kelurahan
4. Komoditas : diisi nama komoditas yang ditanam oleh petani
5. Nama Petani : diisi nama petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut
6. Kebutuhan pupuk : diisi jumlah kebutuhan pupuk sesuai dengan komoditas yang ditanam dan luasan lahan garapan.

Demikian tentang “Cara Mengisi Formulir RDKK Pupuk Bersubsidi” Semoga bermanfaat…

Salam mitalom !!!