Proses Cepat !!! Begini Syarat dan Cara Menjadi PENGECER RESMI Pupuk BERSUBSIDI Tahun 2021

Cara Menjadi Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi 2021

Apa itu PUPUK BERSUBSIDI? Pupuk bersubsidi adalah pupuk (barang dalam pengawasan) yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.

Pupuk bersubsidi tidak dijual bebas dan hanya didistribusikan oleh kios atau penyalur resmi yang mendapat izin dari pemerintah.

Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor (Penyalur Lini III) dan yang terakhir adalah kios pengecer (Penyalur Lini IV) yang menjual langsung kepada Kelompok Tani atau Petani.

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK yang dibatasi oleh alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020.

Dalam hal penyaluran yang ditetapkan harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan Kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal
mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan dalam Permentan tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Pertanian untuk dibeli oleh petani dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV (Pengecer).

Siapa Pengecer PUPUK BERSUBSIDI ?

Pengecer pupuk bersubsidi atau Penyalur Lini IV adalah pengecer terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen/petani yang berupa perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa.

Cara menjadi pengecer pupuk bersubsidi/mitalom.com

Pengecer pupuk bersubsidi (Penyalur Lini IV) ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penyaluran pupuk bersubsidi secara langsung kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.

Pengecer tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan petani atau kelompok tani di luar wilayah tanggung jawabnya.

Bagaimana Cara Menjadi PENGECER PUPUK BERSUBSIDI?

Bagaimana cara menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi? Siapa sajakah yang boleh menjadi pengecer pupuk bersubsidi?

Siapapun bisa menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan syarat-syarat sebagai berikut ;

1. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.

2. Memiliki pegurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya.

3. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu ; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing.

5. Memiliki permodalan yang cukup.

Cara dan Syarat Menjadi DISTRIBUTOR RESMI PUPUK BERSUBSIDI

Persyaratan Penunjukan Sebagai Distributor

1. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.

2. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.

3. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan.

4. Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.

5. Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

6. Rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru.

7. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh produsen.

*Dari berbagai sumber