Food Estate 2020 – Pengertian FOOD ESTATE dan Lokasi Pengembangan Food Estate Tahun 2020
Apa Itu FOOD ESTATE?
Food Estate merupakan program prioritas kedua dalam PSN (Program Strategis Nasional) 2020-2024 setelah pengembangan KSPN (lima “Kawasan Strategis Pariwisata Nasional”) yang meliputi kawasan Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Manado-Likupang.
Dikutip dari spi.or.id, FOOD ESTATE atau “Perkampungan Industri Pangan” merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang berada di suatu kawasan lahan yang sangat luas.
Hasil dari pengembangan Food Estate bisa menjadi pasokan ketahanan pangan nasional dan jika berlebih bisa dilakukan ekspor. Dan karena skala pertanian ini sangat besar dan luas, maka pengelolaannya juga dilakukan oleh perusahaan industri.
Tentu proyek ambisius food estate ini menarik banyak investor perusahaan-perusahaan industri pangan nasional maupun konglomerasi internasional. Sedikitnya terdapat enam swasta nasional yang sudah siap mengucurkan uangnya untuk menggarap agribisnis di MIFE.
Mereka adalah Bangun Tjipta, Medco Grup, Comexindo Internasional, Digul Agro Lestari, Buana Agro Tama, dan Wolo Agro Makmur.
Pengertian FOOD ESTATE
Food Estate adalah sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu. Program ini dilakukan atas kerjasama Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah di beberapa kabupaten di Indonesia (wikipedia.org).
Sementara menurut Kaprodi S3 Ilmu Teknik Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian UGM Sigit Supadmo Arif, secara harifiah FOOD ESTATE artinya perusahaan perkebunan/pertanian pangan, biasanya padi.
Dikutip dari indonesia.go.id, pengertian FOOD ESTATE adalah konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan.
Lokasi Pengembangan FOOD ESTATE 2020
Sementara ini lokasi pengembangan program FOOD ESTATE dilaksanakan di 2 propinsi yakni propinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Tengah konsep FOOD ESTATE dilaksanakan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Sedangkan di Pulau Sumatera, pelaksanaan FOOD ESTATE dilakukan di Propinsi Sumatera Utara, yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kedepannya menyusul di Sumatera Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur.