KARTU TANI Online 2020 !! Cara Membuat Kartu Tani Secara ONLINE? Begini Penjelasannya !!!
Cara Daftar Online KARTU TANI ?
Bagaimana cara membuat KARTU TANI secara online? Apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat kartu tani online?
Media online merupakan sarana yang praktis dengan berbagai kelebihan untuk kepengurusan surat menyurat, pendaftaran serta pembuatan kartu identitas misalnya seperti KARTU TANI.
Proses pembuatan dan pendaftaran KARTU TANI secara online bisa lebih praktis, cepat dan massal dibandingkan dengan cara offline atau manual.
Kelebihan media online antara lain ; prose yang lebih cepat, simpel, serta dapat melayani jutaan petani tanpa antri.
Kelebihan lain yakni bisa diurus sendiri oleh masing-masing petani serta tidak merepotkan ketua kelompok tani atau gapoktan juga tidak merepotkan petugas dinas pertanian.
Namun, pembuatan dan pengurusan KARTU TANI saat ini belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan secara offline/manual.
Kemungkinan kedepannya pemerintah melalui Kementrian Pertanian memikirkan untuk melayani pembuatan KARTU TANI secara online.
Namun hal tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, butuh proses pengkajian yang panjang dengan memperhatikan berbagai aspek terkait.
Karena dibalik kelebihan media online ternyata juga masih memiliki banyak kekurangan-kekurangan yang perlu dipertimbangkan.
Dimana Kita Bisa Membuat KARTU TANI?
KARTU TANI di terbitkan oleh bank yang ditunjuk sesuai dengan wilayah si pembuat (petani). Kartu tani dibuat di bank tersebut.
Akan tetapi, anda tidak perlu datang ke bank karena umumnya pembuatan kartu tani ditangani oleh petugas terkait memlalui kelompok tani dan gapoktan.
Kita hanya perlu mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan selanjutnya semua diurus oleh petugas hingga pembuatan kartu tani selesai.
Apa Saja Syarat-syarat Untuk Membuat Kartu Tani?
Mudah saja, yang terpenting adalah warga negara Indonesia, memiliki dokumen-dokumen kependudukan, memiliki lahan dan berprofesi sebagai petani. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KARTU TANI.
Syarat-syarat membuat kartu tani ;
1). Tergabung dalam Kelompok Tani
2). Fotokopi e-KTP
3). Fotokopi Surat Tanah
4). Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bagaimana Prosedur Cara Membuat KARTU TANI?
Kartu Tani hanya bisa dimiliki oleh anggota kelompok tani, karena itu anda harus tergabung dalam kelompok tani supaya bisa membuat kartu tani.
Selanjutnya anda harus mengumpulkan fotokopi e-KTP, fotocopi kartu keluarga (KK), fotokopi surat tanah (sertifikat) sebagai bukti bahwa anda benar-benar petani.
Berkas-berkas tersebut dikumpulkan oleh ketua kelompok tani, kemudian diserahkan ke gapoktan dan selanjutnya dikumpulkan ke petugas terkait.
Petugas penyuluh lapangan (PPL) kemudian melakukan pendataan dan verifikasi ke lapangan.
Data akan dicek di kantor dinas pertanian, meliputi pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan), luas lahan/tanah, komoditas dan jenis pupuk.
Data petani selanjutnya diunggah ke dalam SINPI (Sistem Informasi Pertanian Indonesia) oleh petugas. Jika data yang dikumpulkan benar dan sudah lengkap, petugas akan mengurus penerbitan kartu tani dan selanjutnya diserahkan ke petani.
Demikian tentang “Syarat dan Cara Membuat KARTU TANI” Semoga bermanfaat…
Salam mitalom !!!