Ternyata Mudah, Ini Syarat dan Cara Membuat KARTU TANI Gratis Tanpa Biaya !!

Cara dan Syarat Membuat KARTU TANI

Bagaimana cara membuat KARTU TANI? Apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat kartu tani?

Maksud petani diwajibkan memiliki kartu tani adalah terwujudnya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak menerimanya.

Program KARTU TANI dimaksudkan agar penyaluran pupuk bersubsisidi tepat sasaran dan mencegah penyelewengan oleh kios-kios pupuk.

Kartu Tani tidak hanya bermanfaat bagi petani, akan tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah dan pihak ketiga.

Keuntungan memiliki kartu tani untuk petani adalah kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/non subsidi, kemudahan penjualan hasil panen serta kemudahan mendapatkan bantuan sosial dan bantuan lainnya.

Bagi pemerintah antra lain memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintregasi, mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah serta penyaluran subsidi dan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Kartu tani bisa dimiliki oleh siapa saja di seluruh wilayah Indonesia, dengan sayarat memiliki lahan dan benar-benar mengolah lahan baik sawah maupun lahan kering/ladang.

Setiap petani wajib memiliki KARTU TANI agar memperoleh fasilitas-fasilitas seperti kemudahan membeli pupuk, mendapatkan bantuan sosial juga dapat digunakan sebagai kartu debit untuk transaksi.

Yang tidak kalah pentingnya dengan memiliki kartu tani yaitu menumbuhkan kebiasaan menabung dan kemudahan mendapatkan kredit usaha dari bank.

Dimana Kita Bisa Membuat KARTU TANI?

KARTU TANI di terbitkan oleh bank yang ditunjuk sesuai dengan wilayah si pembuat (petani). Kartu tani dibuat di bank tersebut.

Akan tetapi, anda tidak perlu datang ke bank karena umumnya pembuatan kartu tani ditangani oleh petugas terkait memlalui kelompok tani dan gapoktan.

KARTU TANI BRI/mitalom.com

Kita hanya perlu mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan selanjutnya semua diurus oleh petugas hingga pembuatan kartu tani selesai.

Apa Saja Syarat-syarat Untuk Membuat Kartu Tani?

Mudah saja, yang terpenting adalah warga negara Indonesia, memiliki dokumen-dokumen kependudukan, memiliki lahan dan berprofesi sebagai petani. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KARTU TANI.

Syarat-syarat membuat kartu tani ;

1). Tergabung dalam Kelompok Tani

2). Fotokopi e-KTP

3). Fotokopi Surat Tanah

4). Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bagaimana Prosedur Cara Membuat KARTU TANI?

Kartu Tani hanya bisa dimiliki oleh anggota kelompok tani, karena itu anda harus tergabung dalam kelompok tani supaya bisa membuat kartu tani.

Selanjutnya anda harus mengumpulkan fotokopi e-KTP, fotocopi kartu keluarga (KK), fotokopi surat tanah (sertifikat) sebagai bukti bahwa anda benar-benar petani.

Berkas-berkas tersebut dikumpulkan oleh ketua kelompok tani, kemudian diserahkan ke gapoktan dan selanjutnya dikumpulkan ke petugas terkait.

Petugas penyuluh lapangan (PPL) kemudian melakukan pendataan dan verifikasi ke lapangan.

Data akan dicek di kantor dinas pertanian, meliputi pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan), luas lahan/tanah, komoditas dan jenis pupuk.

Data petani selanjutnya diunggah ke dalam SINPI (Sistem Informasi Pertanian Indonesia) oleh petugas. Jika data yang dikumpulkan benar dan sudah lengkap, petugas akan mengurus penerbitan kartu tani dan selanjutnya diserahkan ke petani.

Demikian tentang “Syarat dan Cara Membuat KARTU TANI” Semoga bermanfaat…

Salam mitalom !!!